Salin Artikel

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Suap Wali Kota Kendari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 April-29 Mei 2018 untuk empat orang tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2018) sore.

Adapun keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya, yaitu Mantan Wali Kota Kendari Asrun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra, Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah, Mantan Kepala Badan Pengelola dan Aset Daerah Pemerintah Kota Kendari Fatmawaty Faqih.

KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.

KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,8 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/18513891/kpk-perpanjang-penahanan-empat-tersangka-kasus-suap-wali-kota-kendari

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke