Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Info soal Tenaga Kerja Asing Tak Diviralkan

Kompas.com - 24/04/2018, 20:00 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan berbagai informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang belum jelas kebenarannya.

Hanif mengingatkan, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyebarkan hoaks atau kabar bohong.

"Jadi kalau kasus-kasus seperti itu tentu kita minta janganlah diviralkan. Kemudian kalau jelas diviralkan, kemudian punya tendensi yang tidak baik, tentulah saya kira penegak hukum tidak tinggal diam untk melihat itu," kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hanif melihat, informasi mengenai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia yang beredar di media sosial tidak berdasarkan data dan fakta yang ada. Banyak informasi yang hanya berdasarkan asumsi atau penilaian pribadi.

"Misalnya begini, ada orang yang nge-vlog di Bandara. 'Bro gua lagi di bandara ini, bro. Gua lihat banyak orang China di sini, wah gila pakaiannya mereka, bro. Kelihatannya kasar-kasar, badannya tegap-tegap, wah bahaya ini'. Nah kayak-kayak begitu karena itu vlog jadi kelihatannya, wah ini kesaksian mata dan segala macam," kata Hanif.

"Menurut saya yang begitu-begitu juga harus kita hindari. Jangan sampai kalau informasi yang enggak benar malah kita viralkan," kata Hanif.

(Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Masuknya Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Dihindari)

Hanif memastikan, tenaga kerja asing yang ada di Indonesia jumlahnya sangat kecil, hanya 80.000 atau 0,1 persen dari jumlah masyarakat di Indonesia. Mereka juga bukan pekerja kasar seperti yang diisukan.

"Kita minta tolonglah, jangan (disebarkan info yang tak akurat). Jadi biar bangsa ini lebih mengandalkan informasi-informasi yang akurat," kata Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.

Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com