Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Nilai Masuknya Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Dihindari

Kompas.com - 24/04/2018, 14:10 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia tak bisa dihindari di tengah era globalisasi seperti saat ini. Akan ada risiko bila hal tersebut dibatasi atau dipersulit.

"Apabila kita persulit, maka mereka dengan mudah pindah ke Thailand, Vietnam, Malaysia," ujarnya saat membuka Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Kita (nanti) marah lagi kenapa investasi kurang. Ini suatu dilema-dilema yang harus kita selesaikan," sambung dia.

Kalla mengatakan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga kerja ahli. Kedatangannya juga bersamaan dengan masuknya investasi asing ke Indonesia.

Baca juga : Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Dampaknya untuk Indonesia

Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk membuka pintu kepada tenaga kerja asing agar investasi masuk ke Indonesia.

Lewat investasi, ucap dia, maka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia akan tercipta.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Baca juga : Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA

Namun, Perpres tersebut mengundang banyak kritikan. Bahkan rencananya akan segera digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Kalla mengungkapan keheranannya kepada pihak-pihak yang ramai-ramai mengkritik masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Padahal, ucap dia, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia masih kalah dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke negara lain.

"Ada 2 juta orang Indonesia bekerja di Malaysia, tapi Malaysia tidak pernah ribut walaupun 2 juta. Kita, (TKA) masuk sedikit ribut," ucapnya.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com