Salin Artikel

Menaker Minta Info soal Tenaga Kerja Asing Tak Diviralkan

Hanif mengingatkan, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyebarkan hoaks atau kabar bohong.

"Jadi kalau kasus-kasus seperti itu tentu kita minta janganlah diviralkan. Kemudian kalau jelas diviralkan, kemudian punya tendensi yang tidak baik, tentulah saya kira penegak hukum tidak tinggal diam untk melihat itu," kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hanif melihat, informasi mengenai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia yang beredar di media sosial tidak berdasarkan data dan fakta yang ada. Banyak informasi yang hanya berdasarkan asumsi atau penilaian pribadi.

"Misalnya begini, ada orang yang nge-vlog di Bandara. 'Bro gua lagi di bandara ini, bro. Gua lihat banyak orang China di sini, wah gila pakaiannya mereka, bro. Kelihatannya kasar-kasar, badannya tegap-tegap, wah bahaya ini'. Nah kayak-kayak begitu karena itu vlog jadi kelihatannya, wah ini kesaksian mata dan segala macam," kata Hanif.

"Menurut saya yang begitu-begitu juga harus kita hindari. Jangan sampai kalau informasi yang enggak benar malah kita viralkan," kata Hanif.

Hanif memastikan, tenaga kerja asing yang ada di Indonesia jumlahnya sangat kecil, hanya 80.000 atau 0,1 persen dari jumlah masyarakat di Indonesia. Mereka juga bukan pekerja kasar seperti yang diisukan.

"Kita minta tolonglah, jangan (disebarkan info yang tak akurat). Jadi biar bangsa ini lebih mengandalkan informasi-informasi yang akurat," kata Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali menegaskan bahwa peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.

Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/20003841/menaker-minta-info-soal-tenaga-kerja-asing-tak-diviralkan

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke