Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening First Travel dari Disebut Menyusut Setelah Dibekukan, Ini Kata Polri

Kompas.com - 20/04/2018, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa sisa rekening First Travel yang dibekukan berkurang drastis dari Rp 7 miliar menjadi Rp 1,3 juta. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Bahkan, kata Setyo, yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok jumlahnya lebih besar dari Rp 7 miliar.

"Yang dikatakan Kepala PPATK Rp 7 miliar ternyata Bareskrim telah menyerahkan ke JPU lebih dari Rp 7 miliar, bahkan Rp 8,9 miliar," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018).

Setyo mengatakan, penyerahan barang bukti dilakukan penyidik ke jaksa penuntut umum pada 16 Januari 2018. Saat itu diserahkan sebesar Rp 4.189.930.409,99 dengan mentransfer ke rekening Kajari Depok.

Baca juga : PPATK Bingung Rekening First Travel Rp 7 M Saat Dibekukan, tetapi Kini Berkurang

 

Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 240.191.047. Ada pula mata uang asing sebesar 346.393 dollar AS atau setara dengan Rp 4.503.109.000. Sehingga total uang yang diserahkan ke kejaksaan sebesar Rp  8.932.393.096.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan, yang disita oleh Polri justru lebih banyak dari laporan hasil analisis PPATK. LHA terhadap rekening First Travel sebesar Rp 7.299.626.527.

"PPATK kan cuma tahu yang ada di LHA. Hasil penyidikan seperti apa, sidang seperti apa kan tidak monitor," kata Herry.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa rekening First Travel awalnya mencapai Rp 7 miliar saat dibekukan. Dalam persidangan disebutkan sisa saldo rekening hanya Rp 1,3 juta. Ia tak tahu mengapa jumlah yang tersisa sangat jauh dari sebelumnya. Menurut dia, penyidik yang mengontrol penuh rekening selama dibekukan

Baca juga : Di Persidangan, Bos First Travel Akan Beberkan soal Aset yang Dibekukan

Kiagus menambahkan, rekening First Travel juga bercampur dengan rekening pribadi sehingga dimungkinkan berkurang setelah dipisahkan.

"Makanya tanya ke sana (penyidik) karena yang membuka atau membekukan itu teman-teman di sana (penyidik). Kami kan enggak tahu itu Rp 7 miliar diapakan. Terus, itu penjelasan anggota (penyidik) Rp 1,3 juta. Kami kan enggak ikut sidangnya," kata Kiagus.

Sejak kasus penipuan First Travel terungkap, penyidik Mabes Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana rekening sang pemilik, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah. Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan. Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu anggota calon jemaah.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com