Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Divonis 12 Tahun, KPK Ajukan Banding

Kompas.com - 17/04/2018, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang divonis 12 tahun.

"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa, 3 April 2018. Memori banding akan disampaikan menyusul," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (17/4/2018).

Menurut Febri, KPK mengajukan banding atas sejumlah pertimbangan. Pertama, putusan hakim tidak memasukkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam pertimbangan vonisnya.

Padahal, di dalam surat tuntutan kepada Nur Alam, JPU KPK sudah mengkalkulasi besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan yang disebabkan Izin Usaha Pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugerah Harisman Barakah, yakni mencapai Rp 2,7 triliun.

(Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pelajari Vonis Nur Alam)

Kedua, hakim memutuskan Nur Alam melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Padahal, lanjut Febri, JPU KPK juga menuntut Nur Alam dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pembuktian jaksa terkait tuntutan, yaitu Pasal 2, tapi majelis hakim memutuskan berdasar Pasal 3 UU Tipikor," ujar Febri.

Artinya, penyidik KPK meyakini Nur Alam tidak hanya melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai yang diatur dalam Pasal 3. KPK sekaligus menilai bahwa Nur Alam melakukan perbuatan yang melawan hukum sesuai dengan Pasal 2.

Bentuknya, yakni memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Ketiga, lanjut Febri, vonis hakim kepada Nur Alam hanya dua pertiga dari tuntutan, yakni 18 tahun.

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu berganda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu berganda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.
Selain vonis penjara 12 tahun, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Dalam putusan vonis yang dibacakan pada 28 Maret 2018, hakim juga mencabut hak politik politisi PAN itu.

(Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam)

Hakim sebelumnya menilai Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar, juga memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Kompas TV Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com