JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung menyatakan upaya hukum banding atas putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Nur Alam tidak terima dihukum 12 tahun penjara.
"Saya menyatakan langsung banding. Semoga Yang Mulia dapat memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan pada saya," ujar Nur Alam setelah hakim membacakan amar putusan.
Nur Alam kecewa karena pembelaan pribadi dan penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim. Nur Alam merasa bahwa dirinya telah banyak berjasa menjadi bagian dari aparatur negara yang mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara.
Pernyataan banding itu langsung dilontarkan Nur Alam tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Nur Alam dihukum 18 tahun penjara.
(Baca juga: Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam)
Oleh hakim, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam)
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut hakim, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.