Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Ajukan Banding Meski Vonis Hakim Enam Tahun Lebih Ringan

Kompas.com - 28/03/2018, 23:30 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung menyatakan upaya hukum banding atas putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Nur Alam tidak terima dihukum 12 tahun penjara.

"Saya menyatakan langsung banding. Semoga Yang Mulia dapat memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan pada saya," ujar Nur Alam setelah hakim membacakan amar putusan.

Nur Alam kecewa karena pembelaan pribadi dan penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim. Nur Alam merasa bahwa dirinya telah banyak berjasa menjadi bagian dari aparatur negara yang mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara.

Pernyataan banding itu langsung dilontarkan Nur Alam tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Nur Alam dihukum 18 tahun penjara.

(Baca juga: Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam)

Oleh hakim, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam)

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut hakim, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

Kompas TV ICW juga melihat dampak rusaknya lingkungan yang sangat parah, akibat ijin usaha pertambangan yang bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com