Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

Kompas.com - 17/04/2018, 20:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan memasang alat peraga kampanye.

Padahal, saat ini KPU belum menetapkan masa kampanye. Dengan demikian, KPU akan terus  membersihkan alat peraga kampanye yang saat ini masih terpasang.

"Terkait dengan alat peraga kampanye, sanksinya ya dibersihkan," kata Wahyu, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU kesulitan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye.

"Karena setelah dibersihkan timbul lagi," ujar Wahyu.

(Baca juga: KPU Sebut Absennya Kemendagri di RDP Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019)

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Tahapan kampanye, kata Wisnu, baru dimulai tiga hari setelah penetapan calon anggota yang tercantum dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU melarang kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

(Baca juga: KPU Gelar Coklit Sedunia untuk Pemilu 2019)

Wahyu menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, partai politik dilarang mencuri start.

"Citra diri itu yang menyangkut identitas peserta pemilu yang beragam. Kalau pileg pesertanya parpol, DPD pesertanya perorangan, kalau pilpres pesertanya kandidat," kata Wahyu.

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang melanggar aturan kampanye.

"Kalau ada kegiatan kampanye sekarang, itu kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menegakkan sanksi-sanksi," ucap dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com