JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat Abubakar resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abubakar ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati sebagai tersangka.
Baca juga : Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Pemda Siapkan Bantuan Hukum
Kemudian, dua orang lainnya yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat.
KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
Baca juga : Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Sekda Kumpulkan Kepala Dinas
Menurut KPK, hingga April 2018, Abubakar terus menagih permintaan uang yang salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.
"Sebagai warga negara yang baik, saya jalani proses hukum," kata Abubakar sebelum menaiki mobil tahanan.