JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat Abubakar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4/2018) malam sekitar pukul 22.35 WIB.
KPK telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.
Pantauan Kompas.com, Abubakar tiba dengan menumpang mobil Nissan Serena warna hitam dengan plat nomor D 1143 UW.
Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam, serta peci hitam. Abubakar berjalan dengan menggunakan bantuan sebuah tongkat.
Baca juga : Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bandung Barat
Pada Rabu siang. Abubakar sempat menjalani proses kemoterapi di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat, sebelum dibawa KPK ke Jakarta.
Pada Selasa (10/4/2018) kemarin, KPK telah melakukan penindakan terkait kasus ini dan mengamankan sejumlah orang. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta.
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji.
KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca juga : KPK Amankan Barang Bukti Uang 435 Juta dalam OTT di Bandung Barat
KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.
Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.