JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan penangkapan terhadap Bupati Bandung Barat Abubakar pada Selasa (10/4/2018) malam. Namun, Abubakar tidak jadi dibawa KPK pada hari itu.
Pada pukul 17.00, petugas KPK tiba di rumah Abubakar untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, Abubakar memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak sehat.
"Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi dengan bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
(Baca juga: Demi Istri Nyalon Bupati Bandung Barat, Abu Bakar Korupsi...)
Petugas KPK juga meminta Abubakar membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK seusai menjalani kemoterapi.
"Namun, yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," kata Saut.
Abubakar baru menjalani proses kemoterapi pada keesokan harinya di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018). Tim KPK dan Polri waktu itu menunggu proses kemoterapi Abubakar sebelum dibawa ke Jakarta.
Abubakar pun baru dibawa KPK dari rumah sakit sekitar pukul 17.35. Ia tiba di KPK sekitar pukul 22.35 WIB dengan menumpang mobil Nissan Serena warna hitam dengan pelat nomor D 1143 UW.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
(Baca juga: Pakai Tongkat, Bupati Bandung Barat Tiba di Gedung KPK)
Selain Abubakar, KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.