Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Bantah Tak Berikan Obat kepada Fredrich Yunadi

Kompas.com - 12/04/2018, 11:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keluhan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi perihal pengobatan selama berada di dalam tahanan. Jaksa membantah pengakuan Fredrich yang merasa dibatasi untuk mendapatkan pengobatan.

"Kami sudah melakukan konfrimasi ke dokter di poliklinik KPK. Kami sudah mendapatkan informasi dan jika diizinkan kami akan berikan dokumennya," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga: Beralasan Tak Diberi Obat oleh KPK, Fredrich Minta Pindah Rutan)

Menurut jaksa, memang benar Fredrich sedang melakukan pengobatan dan mengkonsumsi beberapa jenis obat. Salah satunya adalah Alganax, obat untuk mengatasi kecemasan.

Menurut Roy, dari lima jenis obat, hanya Alganax yang tidak diberikan secara penuh kepada Fredrich.

Sebab, obat itu tergolong obat keras yang bisa membahayakan pasien. Untuk itu, obat tersebut yang jumlahnya sebanyak 240 butir, diberikan secara bertahap sesuai dosis yang akan dikonsumsi.

"Standar kami adalah bagaimana menjaga keselamatan terdakwa. Kami tidak mau ada apa-apa dengan terdakwa," kata Roy.

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya. Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, ia tidak dipenuhi haknya.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.

"Kalau berkenan Pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich.

(Baca juga: Menurut Fredrich, Novanto Dibawa ke RS oleh Ajudan dan Politisi Golkar Aziz Samual)

Menurut Fredrich, petugas rutan melarangnya mengonsumsi obat itu, sejumlah yang diberikan dokter pribadinya. Menurut Fredrich, petugas Rutan beralasan bahwa Alganax termasuk dalam obat keras.

"Obat itu diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan Pak. Diberi satu-satu, seperti bayi kami ini Pak," kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian meminta Fredrich membuat surat permohonan pemindahan rutan jika memang diinginkan. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh hakim.

Sementara, mengenai pemberian obat, hakim meminta jaksa KPK untuk mengkroscek pengaduan Fredrich itu. Menurut hakim, apabila memungkinkan, obat dapat tetap diberikan kepada Fredrich.

Kompas TV Fredrich menyebut dokter di rutan KPK sempat menahan salah satu obatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com