Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional

Kompas.com - 09/04/2018, 13:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, menganggap harga paket umrah yang ditawarkan First Travel tidak masuk akal.

Untuk keberangkatan periode November 2016-Mei 2017, First Travel menawarkan paket promo seharga Rp 14,3 juta. Hal itu ia sampaikan saat ditanya soal harga paket umrah First Travel yang di bawah biro perjalanan umrah lainnya.

"Harga itu tidak wajar, tidak rasional," ujar Arfi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

Arfi mengatakan, komponen biaya umrah meliputi di dalam dan di luar negeri. Di dalam negeri, ada biaya untuk manasik, visa, tiket penerbangan, dan perlengkapan.

Sementara, untuk di luar negeri biaya yang dikeluarkan untuk akomodasi, transport, katering, hingga wisata.

(Baca juga: Saksi Sebut Transaksi Keuangan di 24 Rekening First Travel Capai Rp 6 Triliun)

Menurut Arfi, biaya terbesar dihabiskan untuk penerbangan. Dalam low season pada 2016, kata dia, biaya tiket sekitar 900 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta.

"Belum lagi komponen biaya lain. Dengan harga yang ditawarkan, ya tidak masuk akal," kata Arfi.

Apalagi, Arfi melanjutkan, masih ada biaya manasik, perlengkapan, dan visa yang juga butuh biaya cukup besar. Ini termasuk biaya katering dan akomodasi di Tanah Suci.

Arfi mengakui, selama ini Kemenag belum menentukan harga minimal untuk keberangkatan umrah. Pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menetapkan harga referensi.

(Baca juga: First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak)

Dalam waktu dekat akan ditetapkan harga referensi Rp 20 juta untuk umrah. Namun, harga tersebut tidak ditentukan Kemenag sendiri.

"Kami kan bukan pelaku jadi kami tidak bisa menentukan. Yang bisa asosiasi dan penyelenggara, berapa sesungguhnya yang pantas dan rasional sebagai harga referensi," kata Arfi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com