DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Adapun sidang lanjutan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (9/4/2018). Kelima saksi tersebut akan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
"Saksi ahli pada sidang hari Senin depan ada 5 orang," ujar Jaksa Tia Zahra usai sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga: Saksi Sebut Transaksi Keuangan di 24 Rekening First Travel Capai Rp 6 Triliun)
Tia mengungkapkan, 3 saksi berasal dari Kementerian Agama. Sementara dua saksi lainnya berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH).
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
(Baca juga: First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah)
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.