Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Apresiasi MA Keluarkan Larangan Buron Ajukan Permohonan Praperadilan

Kompas.com - 01/04/2018, 13:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara umum dalam surat edaran ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa orang yang dalam keadaan buron tidak dapat mengajukan praperadilan. Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga buronan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"ICJR mendukung dan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, terutama untuk melengkapi ketidaksempurnaan pengaturan hukum acara praperadilan," ungkap Anggara dalam keterangan resminya, Minggu (1/4/2018).

Selain itu, kata Anggara, SEMA tersebut dibutuhkan untuk menetapkan status orang-orang yang dalam keadaan buron namun berupaya untuk mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan.

Baca juga : MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, ICJR mengingatkan bahwa hukum cara praperadilan tetap harus dibentuk, mengingat masih banyaknya kekosongan hukum yang terjadi dalam praperadilan.

"Kekosongan hukum ini harus diisi mengingat lembaga praperadilan merupakan pranata penting untuk menjamin hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana," ujarnya.

Anggara menuturkan, paska disahkannya Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lembaga prapadilan tidak lagi kompatibel dalam pengaturan jangka waktunya, khususnya terkait dengan upaya paksa.

"Karena itu ICJR mengingatkan potensi besar penyalahgunaan hukum terhadap anak–anak yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana jika hukum acara praperadilan tidak segera dibenahi," ungkap dia.

Baca juga : MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...

Ia menilai pengaturan secara paripurna hukum acara praperadilan diperlukan. Hal itu mengingat banyaknya ketentuan baru yang dapat dianggap sebagai bagian dari upaya paksa, namun tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap upaya tersebut yang dilakukan aparat penegak hukum.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Namun demikian, situasi itu belum diatur perundang-undangan. Sehingga, perlu adanya kepastian hukum melalui larangan ini.

"Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi surat edaran MA yang diterima Kompas.com, Minggu (1/4/2018).

Baca juga : Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA

Surat tersebut juka menegaskan, jika permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum dari tersangka yang melarikan diri, maka hakim tidak menerima permohanan tersebut.

"Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," jelas surat tersebut.

Kompas TV KPU Kota Gorontalo menetapkan kembali Marten Taha - Ryan Kono sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com