Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Terus Mengkritik, Lebih Baik Buruh Gabung ke Parlemen

Kompas.com - 31/03/2018, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengakui banyak desakan buruh yang belum dikabulkan oleh pemerintah.

Salah satunya kritik kencang soal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Daripada terus mengkritik dan membuat aksi terhadap pemerintah, ia mengajak buruh-buruh tersebut bergabung menjadi anggota dewan.

"Harapan saya Iqbal (Presiden KSPI) dan kawan-kawan bisa masuk parlemen. Biar bisa ganti undang-undang perburuhan," ujar Ribka dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: Serikat Buruh Persiapkan Partai Sendiri untuk 2024)

Said Iqbal yang juga hadir dalam diskusi tersebut tertawa.

Ribka juga mendorong aktivis buruh yang masih muda untuk masuk ke legislatif. Sebab, biasanya jiwa-jiwa muda biasanya masih idealis dan berani membuat perubahan.

Sebenarnya sudah ada beberapa anggota dewan yang berlatar belakang buruh namun, tidak ditempatkan di komisi di mana dia bisa memperjuangkan kelompoknya.

"Ada yang buruh tidak masuk di perburuhan. Mereka senengnya di komisi VII, pertambangan," kata Ribka.

(Baca juga: Konfederasi KASBI Anggap Buruh hanya Dijadikan Alat untuk Merebut Kekuasaan)

 

Ribka mengatakan, sedianya penempatan buruh di parlemen sesuai dengan latar belakangnya. Dengan demikian, kepentingan buruh bisa terwakilkan. Jika tidak, maka kebijakannya akan berbeda.

"Komisi ketenagakerjaan bagaimana perjuangkan buruh kalau yang di dalamnya pengusaha semua. Makanya masuk lah buruh," kata dia.

Kompas TV Emil Dardak mengunjungi pabrik cerutu di Jember, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com