Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 29/03/2018, 06:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi usulan beberapa partai koalisi pemerintah yang menginginkan adanya Perppu tentang Pilkada agar mereka bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung, namun kini berstatus tersangka.

"Persyaratan pasal 22 UUD 1945 bagi Perppu itu adalah sesuatu yang mulia dan dia baru akan dikeluarkan saat negara dalam keadaan darurat. Pertanyaannya adalah apakah dengan demikian negara saat ini dalam keadaan darurat?" kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Daripada Perppu, Wapres Anggap PKPU Lebih Ringkas Atur Pergantian Peserta Pilkada

Ia menambahkan Perppu diperuntukan untuk merespons masalah yang memiliki efek besar bagi kehidupan bernegara. Saat ini, dengan adanya 8 calon kepala derah yang menjadi tersangka, menurutnya hal itu tidak menunjukan kegentingan yang memaksa sehingga Presiden tak perlu mengeluarkan Perppu.

Ia menyadari saat ini dari 8 calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tak satu pun ada yang diusung Demokrat. Namun ia mengatakan bukan hal itu yang menjadi alasan Demokrat menolak Perppu.

Hinca kembali berpendapat situasi saat ini bukanlah saat yang tepat bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Ia menambahkan sebaiknya perubahan aturan tersebut dilakukan melalui revisi undang-undang seperti biasa dan hasilnya baru diberlakukan pada pilkada berikutnya, bukan sekarang.

Baca juga : Jimly: Pemerintah Jangan Terlalu Murah Keluarkan Perppu

"Saya lebih cenderung normatif dan proses normal saja untuk proses perbaikan melalui revisi undang-undang, bukan dengan Perppu. Bahwa ini jadi masalah iya, tapi untuk berikutnya saja (aturan dirubah)," lanjut dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka.

Dengan demikian partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan di hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus.

Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada Perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelanggaraan Pilkada, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga : Dorong Perppu Pilkada, Ketum Golkar Akan Bertemu Presiden Jokowi

"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan Perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

beralasan, pihaknya tidak memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti calon kepala daerahnya yang berstatus tersangka lantaran Undang-Undang mengatur demikian.

"Kami masih tetap mengacu pada beberapa UU yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami adalah UU," ujar mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.

Kompas TV Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com