Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Perppu Pilkada, Ketum Golkar Akan Bertemu Presiden Jokowi

Kompas.com - 29/03/2018, 06:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya bersama beberapa partai koalisi pendukung pemerintah akan mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Hal itu dilakukan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusungnya namun kini berstatus tersangka.

Ace menambahkan, aturan tersebut perlu diganti melalui perppu, bukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebab, menurut dia, pelarangan penggantian calon kepala daerah tercantum langsung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan PKPU. Jika revisi dilakukan di level PKPU maka akan rawan digugat karena tak sesuai undang-undang.

"Kalau hanya revisi PKPU tidak cukup karena di atasnya dasarnya ini adalah undang-undang," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga: Ketua DPR Sebut Perppu Pergantian Peserta Pilkada Tak Perlu)

Ace juga mengatakan, perppu layak dikeluarkan karena memenuhi unsur kegentingan yang ada. Pertama, kondisi ini merugikan rakyat yang terpaksa memilih calon kepala daerah berstatus tersangka.

Selain itu, kondisi ini juga mengganggu tahapan pilkada lantaran tetap diikuti oleh calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Golkar telah menyepakati untuk diusulkan semacam perppu karena ada kekosongan hukum terkait dengan calon kepala daerah yang terkena kasus hukum," kata Ace.

Dia mengatakan, Partai Golkar bersama beberapa partai koalisi lainnya akan menyampaikan kepada Presiden agar berkenan mengeluarkan perppu. Bahkan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut.

Ia berharap Presiden berkenan mengeluarkan perppu untuk mengubah Pasal 54 Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, pemaknaan berhalangan tetap dalam pasal tersebut bisa pula dimaknai calon kepala daerah yang dalam masa kampanye ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mengupayakan secara resmi dengan PDI-P dalam pertemuan seminggu yang lalu di kantor Golkar. Kami juga mencoba berbicara dengan partai koalisi lain supaya bersama-sama berbicara dengan Presiden, karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," tutur Ace.

"Secara resmi ketum (ketua umum) kami akan berbicara tentang ini kepada Pak Presiden," kata dia.

(Baca juga: Selain Perppu, Ini Usul Perludem soal Peserta Pilkada yang Terjerat Hukum)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka.

Dengan demikian, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan di hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus.

Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelenggaraan pilkada, yang merupakan turunan dari UU Pilkada.

"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

"Kami masih tetap mengacu pada beberapa UU yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami adalah UU," ujar mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com