JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta di Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Dari pemeriksaan saksi tersebut, tim mengonfirmasi beberapa informasi baru terkait kasus ini, seperti soal pergerakan uang suap yang diduga untuk Wali Kota.
"Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari, dan sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, lewat pesan tertulis, Kamis (8/3/2018).
(Baca juga: Wali Kota Kendari, Putra Mahkota? Penerus Takhta Politik yang Terjaring KPK)
Febri mengatakan, penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1, 5 miliar yang ditarik dari sebuah bank. Karena dugaan penerimaan atau suap untuk Wali Kota totalnya Rp 2,8 miliar.
Untuk memeriksa lima orang saksi itu, tim KPK diterjunkan ke Kendari. KPK memang memperdalam informasi yang sudah didapatkan lembaga antirasuah itu mengenai kasus ini, baik untuk penguatan barang bukti ataupun pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra. Dalam kegiatan ini, KPK sangat terbantu dengan personil dan dukungan aparat Polri setempat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Wali Kota Kendari Adriatma, tersangka lain yakni calon Gubernur Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
(Baca juga: Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik terkait Wali Kota Kendari)
Total uang suap yang diduga diberikan untuk Adriatma senilai Rp 2,8 miliar. Uang suap tersebut diberikan oleh Hasmun Hamzah melalui anak buahnya.
Adriatma juga diduga menggunakan perantara untuk menerima uang suap tersebut.
KPK menyatakan suap untuk Adriatma diduga untuk biaya politik ayahnya, Asrun, yang mencalon diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.
Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.
Kemudian Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.