Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Menilai UU MD3 Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemerintah

Kompas.com - 18/03/2018, 11:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai, keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ia menjelaskan, DPR kerap kali kesulitan menindaklanjuti keluhan masyarakat akan kinerja pemerintah yang tidak maksimal.

"Karena dalam perjalanannya yang kami lakukan, seringkali masalah timbul ketika pemerintah dipanggil DPR tapi enggak datang," kata Bambang di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Karena itu, Bambang melihat Pasal 73 UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dengan bantuan polisi, pihak yang diperiksa DPR ditujukan untuk memanggil pihak pemerintahan yang saat hendak diperiksa DPR tidak mau datang.

"Ketika masyarakat mendapatkan ketidakadilan lalu kami panggil, pemerintah enggak datang bagaimana? Jadi kami butuh undang-undang yang bisa memaksa agar pemerintah datang," kata dia.

Langkah tersebut nanti juga ditujukan untuk meminta keterangan kementerian dan lembaga terkait dalam mengklarifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat akan kinerja pemerintah.

"Bagaimana kalau kami tidak memiliki undang-undang yang sifatnya memaksa kepada pemerintah. Kalau posisi kami tidak kuat bagaimana kami mengawasi?" kata dia.

Baca juga : Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK

Bambang berharap, dengan adanya aturan itu memungkinkan pihak legislatif melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya terhadap kinerja pemerintah, baik di pusat dan di daerah.

Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan keterangan, wajib bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam peraturan kepala Polri.

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa peraturan kapolri (Perkap).

Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan kepala Polri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com