JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengambil sikap atas penyataan para menteri di Kabinet Kerja yang bisa mengancam elekabilitasnya pada Pilpres 2019.
Misalnya, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
"Tegur para menteri, semua menteri jangan ada yang melakukan tindakan bias, kepada peserta pilkada tertentu. Khusus kepada Wiranto, karena suka terhadap bias-bias seperti itu," kata Arbi saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Wiranto Nilai KPK Bisa Dituduh Politis jika Jerat Calon Kepala Daerah
Menurut Arbi, Jokowi seharusnya bersikap tegas dengan membantah pernyataan yang dilontarkan menterinya jika tidak sesuai dengan semangat pemerintah.
Bumerang untuk Jokowi
Arbi mengatakan, polemik yang timbul di publik saat ini merupakan imbas dari pernyataan Wiranto dan menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi.
Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Wiranto Tidak Ditegur Jokowi
Menurut dia, Wiranto lupa bahwa posisinya sebagai menteri merupakan bagian dari pemerintah dan bukan sebagai pengurus partai politik.
"Wiranto terbawa arus politik, dia sebagai orang partai, merasa rugi karena banyak calon kepala daerah yang ditangkap KPK," ujar Arbi.
"Proses hukum KPK itu merugikan partai. Padahal posisinya dia ada di kabinet. Semestinya dia netral. Ucapan dia itukan bias partai, jelas sekali, bukan pada posisi pemerintah yang netral," lanjut dia.
Oleh karena itu, Arbi sepakat dengan kritik yang dilontarkan berbagai pihak kepada Wiranto.
"Saya setuju dengan kritik banyak pihak terhadap Wiranto atas pernyataannya seperti itu. Dia tidak berhak mengimbau, dia harus netral. Karena posisinya sebagai bagain daripada pemerintah, penyelenggara negara yang harusnya bediri di semua golongan," kata Arbi.
Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Wiranto Tidak Ditegur Jokowi
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto diketahui meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap berjalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat perppu yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK beralasan, Perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.
Dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyat akan diuntungkan.