Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget

Kompas.com - 16/03/2018, 07:41 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Bagi saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?)

Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

"Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak tahu-menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil.

Dahnil juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong publik untuk melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata Dahnil, publik pasti melakukan itu.

Menurut Dahnil, Presiden harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Namun, sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggung jawab dan mencari solusi," kata Dahnil.

(Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan)

"Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses penyusunan undang-undang," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Presiden menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tanda tangani.

Namun, Presiden menolak menerbitkan perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Presiden mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik.

(Baca juga: Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan)

Pasal 73 ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com