Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional

Kompas.com - 15/03/2018, 16:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) sudah proporsional.

Panja RUU Anti-Terorisme menyepakati mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Menurut saya sudah proporsional artinya kita mengakui bahwa memang kebutuhan untuk melibatkan TNI secara khusus dan terbatas menghadapi tantangan terorisme yang berubah," ujar Hanafi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Memang TNI itu butuh dilibatkan tapi kemudian operasionalisasinya dan tingkat ancaman kapan TNI itu bisa masuk kan perlu aturan tersendiri," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga : Sikapi UU Terorisme, Polri Sebut Keterlibatan TNI Bukan Hal Baru

Dengan pengaturan mekanisme melalui Perpres, lanjut Hanafi, presiden mendapat mandat penuh untuk mengatur kapan institusi militer bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Ia menuturkan, melalui Perpres, presiden dapat membuat aturan lebih detil terkait operasionalisasi TNI.

"UU yang baru nanti saya kira akan memberi mandat pada presiden supaya ada aturan yang lebih tegas," tuturnya.

Di sisi lain, Hanafi menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap berada dalam koridor Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). UU tersebut mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas melaksanakan operasi militer selain perang.

Baca juga : Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan

"Saya rasa tidak bertabrakan juga dengan UU TNI. Di UU TNI kan juga secara eksplisit sudah disebutkan bahwa salah satu tugas operasi militer selain perang TNI adalah memberantas aksi terorisme dan mengatasi terorisme," kata Hanafi.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 uu tni. Itu kemudian disepakati detailnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

Baca juga : Korban Terorisme: Saya Memaafkan Mereka karena Allah Maha Pemaaf...

"Jadi UU terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dlm terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," ucapnya.

Arsul menjelaskan pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden sebab pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com