Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK

Kompas.com - 13/03/2018, 22:43 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menyesalkan perbuatanhakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika yang terlibat kasus dugaan suap.

"Perisitwa ini sangat disesalkan oleh lembaga Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam jumpa pers bersama KPK, di  Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Padahal, lanjut Suhadi, MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca juga : Hakim PN Tangerang yang Kena OTT KPK Beberapa Kali Dilaporkan Terlibat Suap

Ia mengatakan, sudah banyak regulasi yang dibuat MA untuk mencegah aparaturnya melakukan perbuatan menyimpang, antara lain lewat Peraturan Mahakamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.

Perma nomor 7 yakni tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sedangkan Perma nomor 8 pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Perma nomor 9 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Aturan tersebut, kata Suhadi, membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan aparatur pengadilan yang menyimpang.

Baca juga : Suap Rp 30 Juta untuk Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga untuk Ubah Vonis

Suhadi mengatakan, ada pula Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran.

"Oleh sebab itu, dengan kejadian seperti ini, kalau kita melihat tadi bahwa nilainya sangat kecil, tapi kok mau menanggung risiko, bahwa mengorbankan kariernya sendiri, nama baik keluarga dan lembaga," ujar Suhadi.

Dengan kejadian ini, MA berhadap menjadi pelajaran bagi aparatur peradilan lainnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Sementara itu, Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto mengucapkan terima kasih kepada KPK yang melakukan upaya pembersihan aparatur peradilan yang punya karakter tidak terpuji.

"Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim. Kami kerja sama dengan KPK sudah cukup lama," ujar Sunarto.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka Suap

MA, kata Sunarto, sudah berusaha memperbaiki sistem dan kelemahan-kelemahan secara siginifikan. 

Dia mengatakan, aparatur peradilan yang tidak bisa dibina dan melakukan penyimpangan, akan ditindak tegas.

"Dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas (bagi) yang tidak bisa dibina, harus dibinasakan prinsipnya," ujar Sunarto.

Kompas TV Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 22,5 juta sebagai barang bukti. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com