Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Tetap Tindak Calon Kepala Daerah yang Korup

Kompas.com - 13/03/2018, 21:37 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tetap memproses hukum pelaku tindak pidana, utamanya korupsi.

Penegak hukum diminta tak menuruti permintaan Wiranto agar menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.

"Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti, dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Titi, pernyataan Wiranto justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Baca juga : Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah

"Padahal, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh KPK, tanpa perlu menunda, ditengah proses pelaksanaan pilkada," kata Titi.

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.

Kata Titi, soal adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan oleh KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan.

"Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif," kata Titi.

Baca juga : Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada

"Sedangkan potensi gangguan keamanan, aparat keamanan yang bertanggung jawab terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mesti mengatasi gangguan kemanan secara baik dan professional," terang dia.

Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.


pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com