JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melengkapi data orang-orang yang berpengaruh secara politik, yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.
Hal ini dilakukan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini PPATK dalam rangka membantu KPK itu juga membuat data mengenai politically exposed person," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Agus, orang-orang yang berpengaruh secara politik itu tidak tertutup hanya yang berstatus penyelenggara negara saja.
Menurut dia, politically exposed person (PEP) termasuk pengusaha, atau petinggi politik.
Adapun, PEP adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, di antaranya adalah penyelenggara negara atau orang yang tercatat, atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
(Baca juga: KPK dan PPATK Dorong Perpres tentang Beneficial Owner)
PEP termasuk yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
"Jadi orang-orang yang secara politik, kemudian mempunyai pengaruh besar, itu dimonitor dan nanti KPK akan mendapatkan data itu secara langsung dari PPATK," kata Agus.
Sejak 2016, KPK mulai menyusun daftar nama orang-orang berpengaruh di Indonesia yang disebut PEP.
Setiap nama yang masuk ke dalam data itu akan dipantau transaksi keuangannya oleh lembaga perbankan, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan penyelarasan data ini, KPK berharap proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi bisa dipercepat.
Sebab, KPK langsung bisa menelusuri bukti awal transaksi keuangan seorang tersangka korupsi melalui basis data ini tanpa perlu menunggu hasil analisis PPATK.