Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan ACTA Tanpa Terlapor, Ombudsman Sebut Tak Penuhi Syarat Formal

Kompas.com - 05/03/2018, 17:23 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman.

Namun, ACTA tidak menyertakan siapa terlapornya, entah itu Presiden maupun PSI.

ACTA menyatakan, mereka melaporkan peristiwa pertemuan itu dengan dugaan mengenai digunakannya Istana Negara untuk pembahasan pemenangan Pilres 2019.

Soal tidak disertakannya terlapor dalam pengaduan ACTA, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal tersebut berarti tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang perihal pengaduan ke lembaganya.

"Enggak boleh. Itu kan syarat formal malahan, harus jelas pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan enggak tahu, ya enggak mungkin toh," kata Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2018).

Ombudsman, lanjut Ninik, tidak bisa menentukan siapa terlapor dalam suatu pengaduan. Pihak terlapor itu, lanjut Ninik, harus berdasarkan permintaan pelapor.

(Baca juga: ACTA Lapor ke Ombudsman soal Pertemuan Jokowi dengan PSI)

"Jadi terlapornya siapa, itu permintaan pelapor. Siapa yang mau dilaporkan, ya kalau enggak jelas, siapa yang mau dilaporkan?" ujar Ninik.

Namun, dia enggan menyebut bahwa dengan begitu laporan ACTA berpotensi ditolak.

"Bukan soal potensi dan indikasi (ditolak), ini persyaratan undang-undang, persyaratannya harus terpenuhi, siapa terlapornya, pelapornya juga harus orang yang berkepentingan langsung, siapa hubungan dengan kasus itu apa. Dan kalau dirugikan, dia mewakili siapa, diri sendiri, atau mewakili siapa," ujar Ninik.

Sementara itu, laporan dari ACTA menurut dia diterima oleh tim verifikasi laporan (TVL). Tim ini biasa melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat yang masuk.

Verifikasi itu untuk melihat apakah laporan sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Jika memenuhi syarat, lanjut Ninik, akan dibawa ke rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Kalau (laporan) dilanjutkan, dibawa ke tim mana, kalau tidak lanjut ya langsung ditutup," ujar Ninik.

Kompas TV Advokat Cinta Tanah Air, ACTA deklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI dalam pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com