Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit

Kompas.com - 28/02/2018, 12:44 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta agar Abu Bakar Baasyir yang kini menjalani hukuman pidana bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Maruf mengaku, permintaannya ini sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya pernah menyampaikan itu. Menyampaikan ke Presiden dan Presiden merespons bagus," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga : Keluarga Minta Abu Bakar Baasyir Tak Lagi Jalani Hukuman Isolasi)

Maruf mengatakan, permintaan itu langsung disetujui oleh Jokowi. Bahkan, Jokowi mengapresiasi permintaannya itu.

"Ya setuju, dan beliau sangat apresiasi. Ya, untuk bagaimana beliau dirawat di RS," kata Maruf

Namun, Maruf mengaku tak tahu apakah saat ini Baasyir sudah dipindahkan dari tahanan ke Rumah Sakit.

(Baca juga : Alami Lemas dan Bengkak di Kaki, Abu Bakar Baasyir Dibawa ke Rumah Sakit)

Maruf menambahkan, jika perlu Baasyir diberikan grasi atau pengampunan atas perbuatannya.

"Beliau sakit diperlukan supaya diobati, kemudian juga diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," kata dia.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Michdan menjelaskan, kliennya akan menjalani perawatan di RSCM pada Kamis (1/3/2018).

"Pak Ustaz bisa menjalani pengecekan kesehatan di RSCM," katanya saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dirinya menjelaskan, seharusnya Baasyir sudah dapat menjalani perawatan pada 22 Februari 2018 lalu.

Hanya saja, ada kendala dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang belum memberikan rekomendasi.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com