Maruf mengaku, permintaannya ini sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya pernah menyampaikan itu. Menyampaikan ke Presiden dan Presiden merespons bagus," kata Ma'ruf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Maruf mengatakan, permintaan itu langsung disetujui oleh Jokowi. Bahkan, Jokowi mengapresiasi permintaannya itu.
"Ya setuju, dan beliau sangat apresiasi. Ya, untuk bagaimana beliau dirawat di RS," kata Maruf
Namun, Maruf mengaku tak tahu apakah saat ini Baasyir sudah dipindahkan dari tahanan ke Rumah Sakit.
Maruf menambahkan, jika perlu Baasyir diberikan grasi atau pengampunan atas perbuatannya.
"Beliau sakit diperlukan supaya diobati, kemudian juga diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," kata dia.
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Michdan menjelaskan, kliennya akan menjalani perawatan di RSCM pada Kamis (1/3/2018).
"Pak Ustaz bisa menjalani pengecekan kesehatan di RSCM," katanya saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Dirinya menjelaskan, seharusnya Baasyir sudah dapat menjalani perawatan pada 22 Februari 2018 lalu.
Hanya saja, ada kendala dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang belum memberikan rekomendasi.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/12440011/ketum-mui-jokowi-setuju-abu-bakar-baasyir-dirawat-di-rumah-sakit