Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas

Kompas.com - 17/11/2015, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara selama 15 tahun. Baasyir berharap dapat dibebaskan.

"Setidaknya ada perubahan terhadap putusan ini. Kita berharap sih bebas, tapi ya putusannya jangan intelektual crime. Justru fakta persidangan tidak memenuhi unsur 'intelectual crime'," Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Tim pengacara mengharapkan ada perubahan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Abu Bakar.

"Tentu kita berharap bahwa putusan PK akan memberikan perubahan yang landasannya keadilan. Amat nyata dalam fakta persidangan ustadz Abu tidak berperan sebagai pidana," ujarnya.

Menurut dia, Baasyir hanya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan.

Baasyir, kata dia, merupakan orang yang selalu diminta untuk membantu menghimpun dana, misalnya ke Palestina, yang bisa mencapai Rp 250 juta melalui suatu lembaga kesehatan MERC.

"Selain pertimbangan hukum baru ada novum (bukti baru) berupa kesaksian dan bukti. Saksi soal menghimpun dana, misal dari MERC akan kita pakai untuk menyampaikan bahwa ustadz bisa menghimpun dana," ujarnya.

Dalam sidang PK, tim pengacara Baasyir meminta agar sidang dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Alasannya, Baasyir dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

Masalah lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan yang sulit untuk menghadirkan Baasyir. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

"Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali di PN Jaksel.

Ia menambahkan, tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Baasyir dalam sidang PK juga berada di Lapas Nusakambangan. Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir. Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com