Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Merasa Tak Berwenang Hadirkan Abu Bakar Baasyir di Sidang PK

Kompas.com - 01/12/2015, 14:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya. (baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)

"Ada kesalahan dan kekeliruan, majelis, sehingga kami tidak melaksanakan penetapan tersebut (menghadirkan Abu Bakar Baasyir di sidang PK)," kata Jaksa Anita dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/12/2015), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, menghadirkan Baasyir di persidangan merupakan kewenangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pasalnya, saat ini Baasyir sedang menjalani hukuman di tempat itu.

"Kan dia (Baasyir) sudah menjadi terpidana. Jadi, ini bukan kewenangan kami (menghadirkan Baasyir di sidang PK), tapi kewenangan Lapas," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/11/2015), Majelis Hakim PN Jaksel meminta jaksa menghadirkan Baasyir sebagai pemohon PK ke persidangan lanjutan pada hari ini. (baca: Abu Bakar Baasyir: "ISIS is Closed")

Terkait perintah itu, Jaksa Anita Dewiyani menekankan bahwa pihaknya bukan tidak sanggup menghadirkan Baasyir dari Lapas Nusakambangan.

"Ternyata terpidana Abu Bakar Baasyir telah dieksekusi jaksa pada 15 Oktober 2012 sehingga kami di sini tidak melihat kewenangan kami lagi untuk menghadirkan pemohon. Ini sesuai dengan petunjuk teknis administrasi Mahkamah Agung," tuturnya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya meminta agar sidang PK dapat digelar di PN Cilacap karena beberapa alasan.

Alasannya, adalah Baasyir dalam keadaan usia lanjut dan mengalami sakit di bagian persendian. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK berada di dalam Lapas Nusakambangan.

"Kami memohon majelis hakim kiranya sidang Permohonan Kembali dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap untuk memudahkan," tuturnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Rifai mengatakan, merupakan suatu keharusan bahwa pemohon PK hadir dalam sidang PK. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Berdasarkan pertimbangan dari penjelasan pemohon dan pihak Kejaksaan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menggelar sidang perkara Peninjauan Kembali itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com