Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Partai Rakyat, Parsindo dan Idaman

Kompas.com - 28/02/2018, 08:18 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta majelis pemeriksa sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu RI agar tak menerima permohonan sengketa Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU RI Robikin Emhas dalam sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

"Mohon agar majelis berkenan untuk memberikan putusan menerima keberatan Termohon sepenuhnya, menyatakan pemohonan permohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Robikin.

Alasannya, ketiga partai tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. "Keputusan Bawaslu bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat. Maka tindakan lebih lanjut itu tidak perlu dilakukan," kata Robikin.

Putusan yang dijatuhkan Bawaslu RI sebelumnya menyatakan permohonan Pemohon tidak terbukti dan dinyatakan ditolak. "Karena isu yang disampaikan oleh tiga partai politik sama dengan pokok yang disampaikan pada saat mengajukan sengketa Bawaslu sebelumnya, maka permohonan ini adalah Nebis in Idem," kata dia.

(Baca juga: Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak)

KPU juga menegaskan, keputusan pihaknya tak meloloskan ketiga partai tersebut ke Pemilu 2019 mendatang adalah benar dan sah.

"Ketiganya sudah mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu yang sudah pernah diputus dalam perkara terdahulu yang telah menyatakan apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan sah," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ketiga partai itu akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi dengan KPU pun sudah digelar. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, ketiga partai meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan ketiga partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.

Kompas TV Sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu dimulai pada pukul 10.00 WIB dinyatakan terbuka untuk umum.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com