Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Kompas.com - 27/02/2018, 22:19 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon meminta majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi untuk menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.

PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Seharusnya ditolak karena dapat menjadi preseden bagi kelancaran proses penyelesaian sengketa pemilu," kata kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Akar persoalannya, menurut Ali, adalah dalam sidang adjudikasi pada 26 Februari 2018 kemarin. PBB menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh KPU sebagai termohon usai persidangan dimulai.

Meski perbaikan permohonan tersebut tidak mengubah petitum Pemohon, tetapi hal itu dianggap mengubah dasar-dasar argumentasi Pemohon di dalam positanya.

"Peraturan Bawaslu mengatur batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan perbaikan permohonannya," kata Ali Nurdin.

(Baca juga: PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN)

Aturannya, menurut dia, adalah permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. Ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Bawaslu.

Sedangkan untuk perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Pasal 15 Ayat 7 Peraturan Bawaslu.

"Perubahan pemohon diajukan pada tanggal (20/2/2018) dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal (21/2/ 2018). Dengan demikian tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Ali Nurdin.

Apalagi, tahapan sidang mediasi mediasi antara Pemohon dengan Termohon telah dilaksanakan pada 23 Februari 2018.

Pokok permasalahan yang diajukan dalam mediasi didasarkan pada permohonan yang isinya berbeda dengan perbaikan permohonan yang diajukan dalam sidang adjudikasi pada tanggal (26/2/2018).

"Proses pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah pemeriksaan yang sifatnya cepat yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu 12 hari kalender," kata Ali Nurdin.

"Oleh karena itu di dalam Peraturan Bawaslu tak diatur peluang adanya perbaikan setelah proses mediasi dilakukan dan kemudiannya satu hari berikutnya sidang adjudikasi," kata dia.

(Baca juga: PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019)

Perbaikan permohonan itu juga dianggap membuat tidak ada aspek kepastian hukum dan keadilan bagi Termohon dalam menyusun jawaban Termohon.

Padahal, Termohon harus memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh PBB sebagai pemohon, dalam waktu paling lambat satu hari setelah perbaikan permohonan dibacakan oleh Pemohon.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com