Salin Artikel

Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Ketua Bawaslu Abhan Misbah berharap parpol tak melakukan kampanye melalui media massa pada jeda waktu tersebut.

Menurut dia, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa pra kampanye.

"Pengawasan Bawaslu dalam kampanye mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Oleh karena itu, kata Abhan, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan sosialisasi pengaturan kampanye ini kepada perwakilan partai.

"Kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan mensosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi, upaya bawaslu bersama gugus tugas melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye," kata Abhan.

Kendati demikian, parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.

Abhan menegaskan bahwa langkah ini juga untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin.

"Bawaslu berharap ketika regulasi ada, ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin dengan baik," ujar Abhan.

Abhan menegaskan bahwa ketentuan baru ini melekat kepada seluruh parpol yang lolos dalam tahap verifikasi dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019 terhitung sejak tanggal 17 Februari 2018.

Sebelumnya, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

"Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/17151111/alasan-bawaslu-minta-parpol-puasa-kampanye-selama-7-bulan

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke