Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September

Kompas.com - 20/02/2018, 20:32 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, setelah mendapatkan nomor urut peserta pemilu 2019, kemarin Minggu (18/2/2018), partai politik (parpol) peserta pemilu belum diperbolehkan berkampanye.

Kampanye di sini termasuk kegiatan iklan di media massa cetak dan elektronik.

"Ini belum masa kampanye. Kampanye mulai dilaksanakan 23 September. Berarti mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan 23 September belum boleh berkampanye," kata Wahyu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Guna memastikan parpol peserta pemilu mengikuti aturan main, KPU membuat aturan teknis bersama Gugus Tugas yang diri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

Baca juga : Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!

Aturan teknis tersebut akan melihat kepatuhan atau pelanggaran parpol berkampanye di media massa cetak dan elektronik, baik berupa iklan kampanye maupun pemberitaan.

"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol," imbuh Wahyu.

Adapun yang diperbolehkan sejak penetapan nomor urut hingga 23 September yaitu sosialiasi di internal parpol.

Wahyu menjelaskan, ada dua metode sosialisasi internal parpol yaitu pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol, serta pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat. Tetapi, mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan bendera parpol, Wahyu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com