Salin Artikel

Fredrich Yunadi Minta Izin Berobat, tetapi Waktunya Tengah Malam

Advokat yang kini berstatus terdakwa itu meminta diizinkan berobat ke dokter yang berpraktek pada tengah malam.

"Mohon izin, dokternya praktek jam 09.00 malam sampai jam 02.00 pagi. Jadi bagaimana selanjutnya pemeriksaan, karena belakangan ini tensi saya drastis tahu-tahu 100 tahu-tahu 90, bawahnya 50," ujar Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Fredrich, dia ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat sedang berobat di Rumah Sakit Medistra.

Saat itu, dokter menyarankan agar 10 hari kemudian dia kembali ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, menurut Fredrich, surat izin berobat yang disampaikan kuasa hukumnya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. Padahal, saat itu dia sangat memerlukan perawatan.

"Saya sudah dipasang 15 ring, sudah kronis dengan tekanan tensi naik turun, ini fatal. Tapi surat kami dilecehkan Pak, tidak ditanggapi. Kami dianggap bangkai dibiarkan mati," kata Fredrich.

Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri mengizinkan Fredrich untuk berobat. Namun, mengenai teknis waktu dan tempat berobat, Fredrich diminta berkoordinasi dengan KPK, termasuk meminta rekomendasi dokter Rutan KPK.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo meminta majelis hakim menjelaskan secara detail waktu berobat di dalam ketetapan hakim.

Hal itu diperlukan karena Fredrich meminta izin berobat pada malam hari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/22/12244751/fredrich-yunadi-minta-izin-berobat-tetapi-waktunya-tengah-malam

Terkini Lainnya

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke