Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Negara Harus Melindungi Kelompok Minoritas Suatu Agama

Kompas.com - 20/02/2018, 22:38 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif berpendapat, sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai religius sekaligus norma penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Nilai religius terkadung dalam sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa", sementara penghormatan terhadap hak asasi manusia atau norma humanisme seperti terkandung dalam sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Dengan demikian, kata Khanif, negara harus menggunakan instrumen hukum dan kebijakan untuk melindungi hak-hak warga negaranya untuk beragama, khususnya kelompok minoritas dari suatu agama.

"Oleh karena itu, prinsip perlindungan terhadap hak-hak dasar penganut agama-agama khususnya minoritas dalam suatu agama resmi yang diakui di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari norma-norma yang ada di dalam kedua sila Pancasila tersebut," ujar Khanif saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

Baca juga : UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas

Khanif mengkategorikan Indonesia sebagai negara theistik atau negara yang berketuhanan dan bukan negara agama.

Sebagai negara theistik maka negara wajib melindungi semua agama tanpa terkecuali.

Menurut Khanif, dalam negara theistik tidak boleh ada dominasi suatu agama tertentu terhadap agama lainnya dan juga tidak boleh ada monopoli suatu tafsir keagamaan dari satu kelompok agama tertentu terhadap kelompok agama lainnya.

"Indonesia adalah negara sekuler karena tidak memberikan otoritas kepada suatu agama tertentu untuk mengintervensi hukum dan kebijakan pemerintah," kata Khanif.

Baca juga : Sebelum 1998, Ahmadiyah dan Syiah Tak disebut Melakukan Penodaan Agama

"Namun di lain pihak, negara juga mengakui bahwa agama adalah bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara karena berdirinya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan realitas kemajemukan agama di dalamnya," ucapnya.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk  melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia  atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Baca juga : Di Sidang Uji Materi Penodaan Agama, Warga JAI Cerita soal Tindakan Diskriminatif

Oleh sebab itu, ia meminta MK memberikan kerangka penafsiran dalam pasal tersebut terutama dalam frasa "melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia".

Selain untuk menghormati dimensi humanisme Pancasila, penafsiran MK juga diperlukan untuk membatasi penerapan konsep teokrasi yang selama ini digunakan oleh sekelompok orang untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

"Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan kerangka penafsiran terhadap norma-norma yang ada di pasal-pasal tersebut agar penafsiran MK kemudian menjadi rujukan oleh warga negara Indonesia" kata Khanif.

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com