JAKARTA, KOMPAS.com - Gunawan Wardi, salah seorang warga Ahmadiyah, memberikan kesaksian terkait tindakan diskriminatif terhadap komunitas warga Ahmadiyah yang tinggal di kawasan Parakan Salah, Sukabumi, Jawa Barat.
Wardi mengungkapkan peristiwa kekerasan yang terjadi sekitar tahun 2008.
Masjid Al-Furqon milik Ahmadiyah dirusak dan dibakar oleh anggota ormas yang tak sepaham dengan ajaran mereka.
Dengan suara sedikit bergetar, Wardi menceritakan kisahnya tersebut saat menjadi saksi dalam sidang uji materi atas UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
"Pada 28 April 2008 pagi, kami dipanggil oleh Muspika. Beliau bilang kami harus menurunkan papan nama dan menutup masjid dan tidak menggunakannya lagi. Kalau tidak begitu maka masjid akan dirusak. Akhirnya kami melakukannya," ujar Wardi.
Baca: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah
"Namun saat tengah malam, segerombolan orang datang dengan merangsek ke halaman masjid. Mereka melempari masjid dengan batu dan molotov hingga akhirnya masjid kami terbakar habis," kata dia.
Wardi mengaku heran dengan kejadian tersebut. Pasalnya, kehidupan warga Ahmadiyah berlangsung harmonis dengan warga selama hampir 30 tahun.
Masjid Al-Furqon yang dibangun pada tahun 1975 itu dibangun secara swadaya dan mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
"Masjid tersebut diberi nama oleh Kepada Desa, masjid Al-Furqon dan memiliki nomor registrasi di Pemda. Kehidupan kami di dalam beragama di tengah masyarakat waktu itu berjalan harmonis hampir selama 30 tahun. Buktinya setiap kali memperingati hari besar Islam, Kepala Desa maupun tokoh masyarakat hadir bersama kami," tutur Wardi.
Situasi mulai berubah sejak awal tahun 2005. Saat itu, muncul demonstrasi besar-besaran dari ormas yang menentang ajaran Ahmadiyah.
Ancaman demi ancaman dialami oleh warga Ahmadiyah. Permintaan untuk menghentikan seluruh kegiatan di masjid senantiasa disampaikan, baik melalui surat resmi dari Muspika atau pun surat kaleng.
Baca: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif
"Bahkan ketika kami adakan donor darah yang merupakan program sosial rutin, itu pun dihambat dengan mengintimidasi petugas PMI sehingga mereka tidak berani datang," ujar dia.
Tindakan diskriminatif mencapai puncaknya saat perusakan dan pembakaran masjid pada 28 April 2008.