Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 76 Guru Besar Kirimkan Surat untuk Arief Hidayat dan 8 Hakim MK

Kompas.com - 20/02/2018, 16:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Selasa (20/2/2018). Surat itu juga ditujukan kepada delapan hakim konstitusi lain dan tiga orang anggota dewan etik MK.

Surat tersebut disampaikan oleh dua orang akademisi yakni, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro.

Menurut Bivitri, surat tersebut berisi pandangan para guru besar terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat. Kemudian, terkait upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

"Ini bentuk kepedulian kami sebagai akademisi, mewakili guru-guru besar untuk menyampaikan surat kepada Ketua MK Arief Hidayat," ujar Bivitri Susanti di Gedung MK.

Baca juga : Desmond Ungkap Isi Lobi Politik yang Dilakukan Ketua MK Arief Hidayat

Dalam surat, para guru besar menyampaikan keprihatinan terhadap dua sanksi etik yang dikenai Arief Hidayat. Guru besar mengingatkan bahwa seorang yang dipercaya memimpin lembaga penegak hukum, namun gagal memegang teguh moral kejujuran, kebenaran dan keadilan, maka pemimpin itu telah kehilangan legitimasi moral.

Menurut para guru besar, MK haruslah diisi hakim yang memahami betul hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan. Tanpa hal itu, seorang hakim tidak dapat menjadi penentu kebenaran.

Sebaliknya, hakim yang tidak memiliki taraf moral yang tinggi, bahkan yang mengutamakan ambisi pribadi, hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.

Beberapa guru besar yang menyampaikan surat tersebut yakni, A P Moenta dari Universitas Hasanuddin; Abdush Shomad dari Universitas Airlangga dan Agus Pramusinto dari Universitas Gadjah Mada.

Selain itu, Azyumardi Azra dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Kemudian, Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia.

Kompas TV Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com