Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Pihak Keluarga Dihalang-halangi Melihat Jenazah Jefri

Kompas.com - 15/02/2018, 23:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa kepolisian menghalangi pihak keluarga untuk melihat jenazah Muhammad Jefri, teroris yang ditamgkap di Indramayu.

Menurut dia, sebelum jenazah dibalut kafan, keluarga sudah dipersilakan untuk melihat kondisi Jefri.

"Keluarga dari Lampung maupun keluarga dari Indramayu sudah diberi kesempatan oleh rumah sakit untuk melihat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.

Baca juga: Dokter RS Polri Pastikan Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Jefri

Keluarga dari Lampung merupakan keluarga asal Jefri. Sedangkan keluarga Indramayu merupakan keluarga dari istri Jefri.

Setelah diotopsi dan diperlihatkan kepada keluarga, jenazah Jefri dibawa ke Lampung untuk dikebumikan.

"Jadi tidak benar bahwa keluarga tidak boleh melihat," kata Setyo.

Pernyataan Setyo diperkuat dengan keterangan dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang menangani Jefri, Arif Wahyono.

Arif mengatakan, yang pertama kali datang ke rumah sakit adalah keluarga dari Lampung. Pihak rumah sakit kemudian memperlihatkan jenazah Jefri kepada keluarga.

Kemudian, datang keluarga dari Indramayu yang juga hendak diperlihatkan jenazah Jefri.

"Tapi yang tidak mau lihat justru keluarga dari istrinya. Katanya, sudahlah cukup begini aja," kata Arif.

Baca juga: Polri: Tersangka Teroris di Indramayu Meninggal karena Serangan Jantung

Kematian Jefri sempat menjadi misteri, bahkan sejumlah pihak tak percaya jika otopsi dilakukan sendiri oleh Polri.

Setyo mengatakan, Polri tak menghalangi jika pihak keluarga ingin Jefri diotopsi lagi oleh rumah sakit lain yang dianggap independen.

"Polri akan memberikan kesempatan, tapi yang diberikan kesempatan hanya atas permintaan keluarga kandung," kata Setyo.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menemukan banyak kejanggalan dalam kematian Jefri. Salah satunya, ia mendapat informasi bahwa pihak keluarga dilarang membuka kafan jenazah Jefri pada saat diserahkan kepada keluarga.

Dahnil menganggap perlu dilakukan otopsi ulang secara independen untuk melihat secara objektif apakah Jefri meninggal karena komplikasi penyakit atau karena faktor lain

"Jadi, saya berharap Densus 88 dan Kepolisian terbuka, dan bila memang ada kesalahan dan maka harus ada hukuman pidana yang jelas," kata Dahnil.

Kompas TV Salah satunya pelemparan bom molotov di Mapolsek Cluring dan Kantor Samsat Banyuwangi pada 2017 lalu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com