Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Sebut Kelompok yang Minta Ketua MK Mundur Punya Kepentingan Politis

Kompas.com - 15/02/2018, 20:49 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, kelompok yang mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi, memiliki kepentingan politis.

"Bohong kalau atas nama moral. Politis itu. Setelah mundur, mereka akan mengajukan nama dari kelompok mereka," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Bahkan politisi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mengatakan, kelompok yang menyuarakan agar Arief Hidayat mundur adalah kelompok yang sama dengan tuntutan-tuntutan sebelumnya.

"Dari dulu itu-itu saja. Merekalah yang merasa moralnya paling tinggi dibandingkan yang lain," katanya.

Baca juga : Desmond Ungkap Isi Lobi Politik yang Dilakukan Ketua MK Arief Hidayat

Masinton menduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah berada dalam dekapan kelompok ini. Dia mengatakan, jika ada anggota kelompoknya yang masuk menjadi bagian KPK, maka pujian akan terus diberikan kepada lembaga antirasuah itu.

"Kalau di (KPK) situ tidak ada orang mereka, mereka juga bilang (KPK) tidak benar," katanya.

Bahkan tidak hanya KPK saja, Masinton menyampaikan para guru besar yang ikut gerakan tersebut sudah dimanfaatkan untuk kepentingan politis.

"Mungkin niatnya guru besar itu benar. Tetapi tanpa sadar, niat mulia itu dibelokkan untuk tujuan-tujuan politis," imbuh Masinton.

Baca juga : Tolak Mundur, Arief Hidayat Pertaruhkan Marwah MK

Dia menegaskan, desakan dari kelompok tersebut agar Arief mundur lebih tidak etis dibandingkan pertemuan antara Arief dan DPR.

Sebelumnya, desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim MK terus disuarakan berbagai pihak.

Salah satunya disampaikan oleh 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.

Mereka antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.

Kompas TV Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com