JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa mekanisme pembentukan lembaga independen diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekomendasi dibuat untuk menghindari pertentangan luas dari masyarakat, seperti saat Pansus Angket KPK mewacanakan pembentukan lembaga pengawas dari luar KPK.
"Lembaga pengawas kita serahkan ke mereka (KPK) sendiri. Dalam rekomendasi kita, kita tetap memandang membutuhkan ada yang harus mengawasi," ujar Agun seusai Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
"Kami rekomendasikan ke KPK, karena kalau kami atur, saya di-bully lagi. Ketika kami ingin membentuk lembaga pengawas dari luar, kan di-bully, meskipun masih dilempar dalam bentuk wacana kan," ucapnya.
(Baca juga: Nasdem Kaget Pembentukan Lembaga Pengawas KPK Masuk Rekomendasi Pansus Angket)
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut Pansus Angket KPK menyerahkan mekanisme, posisi, dan pengaturan lembaga pengawas independen kepada KPK.
Pansus merekomendasikan lembaga pengawas independen beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
"Mekanisme, posisi, pengaturan dan segala macamnya silakan KPK yang mengatur," kata Agun.
Menurut Agun, rekomendasi pembentukan lembaga independen berangkat dari hasil penyelidikan pansus. Pansus menemukan adanya konflik internal di tubuh KPK.
(Baca: Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas)
Ia mencontohkan saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman menghadiri rapat dengar pendapat dengan pansus hak angket KPK. Aris mengaku berinisiatif mendatangi DPR. Padahal, pimpinan KPK melarangnya hadir.
Panggilan terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.
"Buktinya Pansus menemukan konflik internal yang luar biasa parahnya. Bagaimana keputusan pimpinan bisa dibatalkan oleh pegawai. itu fakta. Buktinya sampai Aris datang seperti itu," tutur Agun.