Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laksanakan Rekomendasi Pansus, Komitmen KPK Akan Dipertanyakan Rakyat

Kompas.com - 09/02/2018, 21:23 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu, menilai, lembaga antirasuah itu wajib melaksanakan rekomendasi Pansus pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk KPK adalah sah.

"Kalau tidak dilaksanakan, berarti, kan, KPK-nya, komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Ia menuturkan, Pansus telah menemukan banyak temuan di KPK yang harus dibenahi oleh lembaga tersebut. Temuan itu mulai dari aspek sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga tata kelola anggaran.

Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah

"Maka, baik itu DPR maupun seluruh rakyat Indonesia wajib mengawasi karena pertanggungjawaban KPK itu kepada publik, kepada Presiden, kepada DPR, dan kepada BPK," kata politisi PDI-P tersebut.

Namun, saat ditanya soal pembentukan dewan pengawas KPK, rekomendasi Pansus belum mengarah ke sana. Namun, Masinton mengakui ada usulan tersebut di dalam internal Pansus.

Rekomendasi Pansus Angket KPK diperkirakan akan rampung pada masa sidang DPR ini dan akan dibacakan dalam sidang paripurna.

Baca juga: Pimpinan Pansus Angket KPK: Kami Bekerja Tidak Berdasarkan Dendam

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya membatalkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting, seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Ia juga mengatakan, Pansus Angket sama sekali tak akan melibatkan Presiden Jokowi sebagai subjek pelaksananya. Ia menegaskan, subyek sekaligus obyek Pansus Angket ialah KPK sehingga hanya akan melibatkan KPK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com