Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Jangan Adu Lagi DPR dengan KPK Usai Putusan MK

Kompas.com - 08/02/2018, 18:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta semua pihak tak lagi menghadap-hadapkan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan KPK sebagai objek hak angket.

"Pertama pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg, dan pilpres," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ia pun menjamin Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tak akan memerpanjang masa kerjanya untuk memanggil KPK. Ia juga menjamin Pansus tak mengubah rekomendasinya meski MK memasukan KPK ke dalam objek hak angket DPR.

Oleh karena itu, Bamsoet melanjutkan Pansus akan melaporkan hasil kerjanya di paripurna pada Rabu (14/2/2018).

Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah

Saat ditanya apakah nantinya DPR akan memunculkan hak angket bila ke depannya KPK dianggap melanggar undang-undang, Bamsoet enggan menjawab.

"Saya bukan ahli ramal," kata Bamsoet.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," tambah dia.

Kompas TV Agus justru menegaskan Fraksi Demokrat tidak ikut bertanggung jawab terkait isi dari hasil rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com