Upayanya untuk membela mantan Ketua DPR, Setya Novanto, berujung pada penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari awal hingga akhir sidang pembacaan surat dakwaan, Fredrich tak bosan-bosannya berbicara tentang advokat. Sampai-sampai majelis hakim harus mengetok palu supaya dia diam.
Cara dia bicara tak melulu dengan mulut tapi juga dengan simbol-simbol. Salah satunya adalah dengan baju yang dia kenakan di sidang perdananya itu.
Fredrich tampak mengenakan kemeja berwarna abu-abu tua. Pada bagian saku bajunya terbordir kata "advokat".
Dalam persidangan, Fredrich sempat menyinggung tentang statusnya sebagai advokat. Kepada hakim, Fredrich mengatakan bahwa dirinya memiliki kemampuan bidang hukum karena berprofesi sebagai advokat.
"Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat. Saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi," kata Fredrich.
Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
"Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan...," ujar Fredrich.
Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
Dipecat
Entah apa yang ingin disampaikan Fredrich lewat lisan dan simbol-simbol soal advokat. Namun, untuk diketahui, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
"Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.
Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/08/17423181/fredrich-yunadi-dan-advokat-mulai-dari-baju-hingga-ketok-palu-hakim