Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Aturan Penelitian, Mendagri Diminta Terbitkan Permendagri Baru

Kompas.com - 08/02/2018, 15:37 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) akhirnya dibatalkan.

Pembatalan Permendagri yang menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian tersebut pun tak luput dari kritik.

"Pernyataan Mendagri bahwa Permendagri tersebut 'pada prinsipnya dibatalkan dan kembali ke peraturan lama' untuk kemudian 'di-update dan diperbaiki setelah menerima masukan dari akademisi, lembaga penelitian dan DPR' ini menimbulkan persoalan baru dalam konteks peraturan perundang-undangan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Menuai Kritik, Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan

Sebab, kata Rizky, Permendagri itu telah selesai disusun, disahkan, dan kemudian dicantumkan dalam Berita Negara. Bahkan, Permendagri itu juga sudah resmi dipublikasikan dalam situs Direktur Jenderal Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Karenanya, apabila dibatalkan, maka Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya membentuk Permendagri baru untuk membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tersebut.

"Penggunaan kalimat 'pada prinsipnya dibatalkan' tidak dapat membatalkan secara otomatis suatu peraturan yang sudah disahkan. Frasa 'pada prinsipnya dibatalkan' juga menimbulkan kerancuan dan berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.

Tak cuma itu, menurut Rizky, pembentukan regulasi pada satu sektor pemerintahan harus merujuk atau menyesuaikan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga pembentuknya.

Baca juga : Ini Isi Permendagri Soal Aturan Penelitian yang Tuai Kritik Publik

Dalam hal ini, sektor penelitian atau riset adalah tugas dan fungsi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, bukan tugas dan fungsi dari Kemendagri.

"Jadi pengaturan ijin penelitian di bawah Kemendagri menunjukkan adanya kerancuan dan tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga didalam pemerintahan," kata dia.

Secara substansi, Permendari tersebut berpotensi justru menghambat pertumbuhan penelitian yang sedang didorong oleh Kemenristekdikti, sehingga kebijakan antar kedua Kementerian itu harus mampu diselaraskan.

Baca juga : Terbitkan Aturan Penelitian, Kemendagri Akui Tak Libatkan Para Peneliti

"Seharusnya secara tegas tugas mengenai riset adalah tugas dan fungsi dari Kemenristekdikti," ucap Rizky.

"Kerancuan atau tumpang tindih tugas dan fungsi dalam bidang riset, serta lemahnya argumentasi pentingnya pengaturan mengenai perijinan riset oleh Kemendagri harus segera berakhir," kata dia.

Rizky pun berharap, dibatalkanya aturan terbaru tentang pengaturan perijinan penelitian oleh Kemendagri tersebut, akan menjadi satu langkah awal untuk penelitian Indonesia yang lebih baik.

"Sudah cukup lama penelitian dan inovasi terhambat, bahkan tertinggal dari negara lain," kata Rizky.

Ia pun juga mendesak, Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan mempertimbangkan perkembangan penelitian di Indonesia.

"Pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam pembentukan setiap kebijakan yang mengikat secara umum," ungkap Rizky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com