JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengakui bahwa penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) tak melibatkan para peneliti.
Kata Soedarmo, pihaknya hanya melibatkan kementerian/lembaga terkait saja.
Seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenristek Dikti, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
“Jadi itu kekurangan dalam membuat Permendagri ini. Ini narasumbernya sudah lengkap juga sebetulnya. Ini hanya sedikit itu saja (dampak negatif),” ujar Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Bahkan kata Soedarmo, Permendagri itu pun belum sempat disosialiasikan hingga akhirnya sudah dipersoalkan oleh khalayak.
“Hanya memang, ini kan baru tanggal 11 Januari. Kita belum sosialisasikan. Ada persepsi yang berbeda-beda. Biasalah. Kalau ini kita sosialisasikan lalu banyak masukan ya kita revisi. Enggak ada masalah kok. Permendagri ini bukan sakral,” tutur Soedarmo.
(Baca juga: Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan)
Soedarmo pun meminta agar polemik ini tak lagi dibesar-besarkan. Sebab, niat pemerintah pada dasarnya baik untuk mempermudah pelayanan dalam penerbitan SKP bagi para peneliti.
“Enggak perlu kita besar-besarkan persoalan ini. Ini hanya karena kita belum sosialisasi menjadi sesuatu yang luar biasa," ujar Soedarmo.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik, yang tercepat bagi peneliti itu sendiri. Sebetulnya semangatnya ke sana. Cuma kita lupa sedikit memperjelas tentang dampak negatif, itu saja,” lanjutnya.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan Permendagri tersebut untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Sayangnya, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal ini lah yang memicu penolakan publik.
SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.
Padahal, dalam Permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.