Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan 8 Fraksi Setujui Penambahan Tiga Kursi Pimpinan MPR

Kompas.com - 08/02/2018, 05:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan 8 fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk proses persetujuan.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (7/2/2018).

Dari 10 fraksi, dua fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Nasdem menolak membahas hal ini dalam rapat paripurna.

Baca juga: DPR Siapkan Opsi Voting soal Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Kedua fraksi ini tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah soal penambahan 3 kursi Pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni PDI-P.

Selain untuk PDI-P, tambahan kursi pimpinan juga akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar. Dua partai ini belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3, dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Jika Dapat Kursi Pimpinan DPR, PKB Ajukan Muhaimin Jadi Wakil Ketua

Sementara itu, untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan akan diisi PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak.

Kesepakatan penambahan 1 kursi untuk Pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Selain itu, ada pula penambahan 1 kursi Pimpinan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja lebih maksimal lagi," lanjut politisi Gerindra itu.

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu dengan pimpinan Fraksi DPR membahas revisi Undang-Undang MD3 untuk menambah pimpinan DPR dan MPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com