Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Kompas.com - 06/02/2018, 12:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu, saksi dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pihak kepolisian yang diindikasi melakukan maladministrasi yakni penyidik pada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara ke Ombudsman karena merasa dirugikan.

Setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Novel Baswedan, Lestaluhu kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Dahnil Azhar: Saya Pesimistis Polisi Mau Menuntaskan Kasus Novel

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaatakan, setelah menindaklanjuti laporan Lestaluhu, Ombudsman menemukan empat indikasi maldministrasi yang dilakukan polisi.

Pertama, terdapat maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan Lestaluhu sebagai saksi.

"Ketika mereka manggil Lestaluhu, ternyata mereka manggilnya lewat telepon. Harusnya enggak boleh, surat dulu, barunya orangnya datang," kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Maladministrasi kedua, polisi terindikasi melakukan tindakan sewenang-wenang. Saat memeriksa Lestaluhu sebagai saksi, ada upaya paksa seperti penjemputan dan menginapkan Lestaluhu di kantor polisi selama 2 hari.

Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus saksi. Hal ini membuat perusahaan tempat Lestaluhu bekerja tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

"Polri menjadi tidak peka karena kegiatan pemanggilannya berimplikasi pada pekerjaan si ML. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka, karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat di mana dia kerja gusar seakan-akan dia pembunuhnya (Novel)," ujar Adrianus.

Baca juga: 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

"Secara substansi benar (memanggil saksi) tapi administrarifnya salah. Maka saya bilang segera penuhi suratnya, lengkapi, sehingga prosesnya jadi benar, tujuannya jadi benar, administrasinya jadi benar," ujar Adrianus.

Maladministrasi ketiga, tidak kompeten. Ombudsman menduga, penyidik terburu-terburu dalam melakukan pengusutan karena adanya desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Hal ini membuat polisi menjadi tidak kompeten dalam memeriksa Lestaluhu.

Keempat, perbuatan maladministrasi tidak patut. Dalam memeriksa seorang saksi dan tersangka, kata Adrianus, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus Lestaluhu, polisi dianggap melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa Lestaluhu adalah tersangka.

Seharusnya penyelenggaraan penyidikan dan penyelidikan diantisipasi dengan cermat serta melihat potensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com