Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik

Kompas.com - 01/02/2018, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) kemarin.

Arief dilaporkan oleh Abdul Ghoffar, seorang peneliti MK. Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Iya, kemarin lapornya," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (1/2/2018)

Menurut Fajar, Ghoffar mempersoalkan pernyataan Arief dalam sebuah pemberitaan di media massa.

Dalam pemberitaan tersebut, Arief menyebut Ghoffar pernah meminta jabatan struktural di MK.

"Karena statement Prof Arief bahwa yang bersangkutan minta jabatan struktural," kata Fajar.

Baca juga: Kartu Merah untuk Ketua MK Arief Hidayat...

Pernyataan Arief tersebut disampaikan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di Harian Kompas, 25 Januari 2018 dengan judul ”Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sudah dua kali dikenai sanksi oleh Dewan Etik.

Dua kali kena sanksi

Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Baca: Terlibat Kasus-kasus Etik, Arief Hidayat Diminta Mundur dari Ketua MK

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kritik Ringannya Sanksi atas Pelanggaran Etik Ketua MK

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

Sementara, dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III.

Putusan Dewan Etik MK tersebut bermula dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang menduga adanya pelanggaran kode etik oleh Arief, Rabu (6/12/2017).

Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik.

Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023. 

Kompas TV ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com